Minggu, 31 Juli 2011

Pengertian Hukum Secara Umum


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi]], hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar di dalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman."
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Sistem hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Common law system adalah SUATU sistem hukum yang di gunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.


Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

Sabtu, 30 Juli 2011

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis 


             Perkataan arbitrase berasal dari kata arbitrare ( bahasa Latin ) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan.
Subekti menyatakan bahwa arbitrase adalah penyelesian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih.
Sementara itu menurut UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum, Pasal 1 angka 1 menyatakan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
a.       Dasar pertimbangan memilih arbitrase
1.      Ketidakpercayaan para pihak pada Pengadilan Negeri
Penyelesaian sengketa dengan membuat susuatu gugatan melalui pengadilan akan menghabiskan jangka waktu yang relatif panjang sehingga akan memakan waktu yang panjang dan berlarut – larut.
2.      Prosesnya cepat
Sebagai suatu proses pengambilan keputusan, arbitase sering kali lebih cepat atau tidak terlalu formal, dan lebih murah dari pada proses litigasi di pengadilan. Di dalam UU No 30 Tahun 1999 pemeriksaan atas sengketa  harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari atau enam bulan sejak arbiter atau majelis arbitrase tebentuk dan dari persetujuan para pihak jangka waktu tersebut dapat di perpanjang.
3.      Dilakukan secara rahasia
Suatu keuntungan bagi dunia bisnis untuk menyerahkan suatu sengketa kepada badan/majelis arbitrase adalah pemeriksaan maupun putusan sengketa atau suatu majelis arbitrase selalu dilakukan secara tertutup sehingga tidak ada publikasi dan para pihak terjaga kerahasiaan nya.


4.      Bebas memilih arbiter
Para pihak yang bersengketa dapat bebas memilih arbiter yang akan menyelesaikan persengketaan mereka. Jika dalam hal ini para pihak tidak bersepakat dalam memilih arbiter, maka dalam Pasal 13 ( 1 ) UU No 30 Tahun 1999 dinyatakan apabila tidak tercapai kesepakatan mengenai pemilihan arbiter atau tidak ada ketentuan mengenai pengangkatan arbiter, ketua pengadilan negeri dapat menunjuk arbiter atau majelis arbitrase.
5.      Diselesaikan oleh ahlinya ( expert )
Saksi ahli ini dapat diperintahkan untuk memberikan keterangan di bawah sumpah tentag apa saja yang bersifat teknis yang ingin diketahui oleh hakim guna menyelesaikan kasus yang dia periksa.
6.      Merupakan putusan akhir (final) dan mengikat ( binding )
Putusan arbitase pada umumnya dianggap final dan binding ( tidak ada upaya untuk banding ).
7.      Biaya lebih murah
Biaya arbitrase biasanya terdiri dari biaya pendaftaran, administrasi dan biaya arbiter yang sudah ditentukan tarifnya.
8.      Bebas memilih hukum yang diberlakukan
Khusus bagi para pihak yang berbeda kewarganegaraan, para pihak bebas mimilih hukum ini, berkaitan dengan teori pilihan hukum dalam hukum perdata internasional.
B.     Lembaga Arbitrase
Menurut UU No 30 Tahun 1999 lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh pengadilan negeri atau lembaga arbitase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
Lembaga arbitase dikenal ada dua yaitu arbitrase ad hoc ( arbitrase volunter ) dan arbitrase instutisional. arbitrase ad hoc ( arbitrase volunter ) ini dibentuk khusus untuk menyelesaikan atau memutus perselisihan tertentu hanya bersifat insidentil. Sementara lembaga arbitase institusional lembaga yang bersifat permanen.
Beberapa lembaga arbitrase yang bersifat nasional dan internasional :
1.      Badan arbitrase nasional indonesia ( BANI )
2.      Badan arbitrase muamalat indonesia ( BAMUI )
3.      The international centre for settlement of invesment disputes ( ICSID )
4.      The court of arbitrasetion of the international chamber of commerce ( ICC )

C.    Ruang lingkup arbitrase
Semua jenis sengketa dalam bidang keperdataan ( sengketa bisnis, perburuhan )
D.    Dasar Hukum
1.      UU No 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa umum
2.      UU No 5 tahun 1968 tentang persetujuan atas konvensi tentang penyelesaian perselisihan antarnegara dan warga negara asing mengenai penanaman modal
3.      Keppres No 34 tahun 1981 tentang pengesahan konvensi New York 1958
4.      Peraturan MA No.1 tahun 1990 mengenai peraturan lebih lanjut tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing.

           

Aspek Hukum Dalam Ekonomi



JUAL BELI
a.      Pengertian jual beli
Istilah perjanjian  jual beli berasal dari terjemahan dari contract of sale. Perjanjian jual beli di atur dalam Pasal 1457 s.d Pasal 1450 KUH Perdata, yang di maksud perjanjian jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak lain untuk membayar harga yang di janjikan ( Pasal 1457 KUH Perdata ). Esensi dari definisi ini penyerahan benda dan membayar harga.
Definisi ini ada kesamaannya dengan definisi yang tercantum dalam artikel 1493 NBW. Perjanjian jual beli adalah persetujuan dimana penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan kepada pembeli suatu barang sebagai milik ( en eigendom to leveren ) dan menjaminnya ( vrijwaren ) pembeli mengikat diri untuk membayar harga yang diperjanjikan. Ada tiga hal yang tercantum di dalam definisi ini, yaitu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan barang kepada pembeli dan menjaminnya, serta membayar harga.
Dari dua definisi tersebut, perjanjian jual beli secara lengkap, pejanjian jual beli adalah suatu perjanjian yang dibuat antara pihak penjual dan pembeli. Di dalam perjanjian itu pihak penjual berkewajiban untuk menyerahkan objek jual beli kepada pembeli dan berhak menerima harga dan pembeli berkewajiban untuk membayar harga dan berhak menerima objek tersebut.
Unsur – unsur yang tercantum dalam kedua definisi di atas adalah :
a.      Adannya subjek hukum, yaitu penjual dan pembeli
b.      Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang dan harga
c.       Adanya hak dan kewajiban yang timbul antara pihak penjual dan pembeli.
b.      Hak dan Kewajiban antara penjual dan pembeli
Apabila kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli telah tercapai maka akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak. Yang menjadi hak penjual adalah menerima harga  barang yang telah dijualnya dari pihak pembeli. Sedangkan kewajiban pihak penjual adalah ;
a.      Menyatakan dengan tegas tentang perjanjian jual beli tersebut
b.      Menyerahkan barang
c.       Kewajiban menanggung pembeli
Kewajiban menanggung dari si penjual adalah dimaksudkan agar ;
1.      Penguasaan benda secara aman dan tentram
2.      Adanya cacat barang – barang tersebut secara sembunyi atau sedemikian rupa sehingga menerbitkan alasan untuk pembatalan ( Pasal 1473 KUHPer ).
d.      Wajib mengembalikan kepada si pembeli atau menyuruh mengembalikan oleh orang yang memajukan tuntutan harga, segala apa yang telah di keluarkan oleh pembeli, segala biaya yang telah dikeluarkan untuk barangnya atau semata – mata untuk perhiasan atau kesenangan
e.      Wajib menanggung terhadap cacat tersembunyi, meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat tersebut, kecuali telah di perjanjikan
f.        Wajib mengembalikan harga pembelian yang diterimanya, jika penjual mengetahui barang yang telah dijual mengandung cacat, serta mengganti segala biaya, kerugian, dan bunga kepada si pembeli
g.      Wajib mengembalikan harga pembelian, apabila ia sendiri mengetahui adanya cacat tersebut
h.      Jika barang yang dijual musnah disebabkan karena cacat tersembunyi, maka kerugian di pikul oleh penjual dan diwajibkan mengembalikan uang harga pembelian dan kerugian.
Kewajiban pembeli
a.      Membayar harga pembelian terhadap barang pada waktu dan tempat yang telah di tentukan ( Pasal 1513 KUHPer )
b.      Membayar bunga dari harga pembelian, jika barang yang dijual dan diserahkan memberikan hasil ( pendapatan ).
Hak Pembeli
            Menerima barang yang telah dibelinya, baik secara  nyata maupun secara yuridis.


Jumat, 29 Juli 2011

Contoh Surat Gugatan

Perihal : Gugatan dan permohonan sita jaminan                                                                                           Kepada
Yth.Bapak ketua Pengadilan Negeri BENGKULU
di-
           BENGKULU.
Dengan Hormat.
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :----------------------------------------------------------
Nama                                             : DEDI BIN SURDI-------------------------------------------------------
Umur                                             : 35 Tahun-------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan                                   : Wiraswasta   --------------------------------------------------------------------
Alamat                                          : JL.Sukamerindu No 37 Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Teluk
                                                           Segara Bengkulu.
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Juni 2003 yang didaftarkan kepada Kepala Pengadilan Negeri Bengkulu Tanggal 25-07-2003 dibawah No.22/SK/BKL.,dan surat izin kuasa Isindentil dari ketua Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 23-07-2003 No.22/SK/2003/PN.Crp,bertindak sebagai kuasa dari  : ----------------------------------------
Nama                                             :Dayat, Bin Ujang ---------------------------------------------------------------
Umur                                            :39 tahun---------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan                                   : Dagang ---------------------------------------------------------------------------
Alamat                                          :Jalan Meranti 4 Sawah Lebar Baru Bengkulu----------------------- -------
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT,dengan ini mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri Bengkulu untuk menggugat :--------------------------------------------------
Nama                                             : Adli Winata Bin Mang Usman------------------------------------------------
Umur                                             : 42 Tahun-------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan                                   : Pimpro Pertanian----------------------------------------------------------------
Alamat                                          : Jalan Kebun Ros No.25 Kelurahan Pondok Besi Bengkulu.selanjutnya disebut sebagi TERGUGAT.---------------------------------------
Adapun alasan- alasan(Fundamental petendi) daripada gugatan ini adalah sebagai berikut     :----------------------------------------------------------------------------------------------
1.            Bahwa pada Tanggal  1 Juni 2002 tergugat telah meminjam / berhutang kepada penggugat berupa uang sebesar Rp.34.000.000 (Tiga  puluh empat juta rupiah).---------
2.            Bahwa pinjaman / hutang tergugat tersebut ,sesuai perjanjian akan dibayar oleh tergugat pada akhir bulan November 2002 (30-11-2002).---------------------------------------
3.            Bahwa setelah jatuh tempo yaitu tanggal 30-11-2002,ternyata tergugat tidak memebayar atau melunasi hutangnya dan ingkar janji (wanprestasi).--------------------------
4.            Bahwa karena perbuatan tergugat tersebut, pengugat sangat dirugikan ,karena uang yang dipinjam oleh tergugat merupakan modal  pengugat,oleh karena uang itu dipinjam maka pengugat tidak dapat menjalankan usahanya sebagaimana mestinya,sehingga patut kiranya penggugat meminta pengembalian uang tersebut ditambah bunga pinjaman sebagai ganti rugi sebesar 10% (sepuluh persen) setiap bulannnya terhitung sejak tanggal dibuatnuya perjanjian yaitu tanggal 1 Juni 2002 sampai dengan tergugat melunasi hutangnya atau sampai dimana putusan dalam perkara ini dapat dijalankan.------------------
5.            Bahwa supaya ada kepastian penggugat akan menerima  pembayaran dari tergugat.maka penggugat merasa perlu menuntut dwangsom (uang paksa) kepada tergugat sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) setiap harinya atas keterlambatan tergugat membayar hutangnya atau atas keterlambatan tergugat dalam menjalankan putusan pengadilan Negeri Bengkulu.-----------------------------------------------------------------------------
6.            Bahwa untuk menjamin bahwa gugatan ini,penggugat memohon pengadilan Negeri Bengkulu meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah perkarangan berikut bengunan rumah permanent yang berdiri diatas tanah milik tergugat yang terletak dikelurahan karang anyar IV Curup,dengan batas-batas sebagai berikut :---------------------
§   sebelah Utara (belakang) berbatas dengan M.amin Mamek.---------------
§   sebelah Selatan (depan) berbatasan dengan jalan H.Rohim.---------------
§   sebelah  Timur (kiri) berbatas dengan Badarudin.-------------------------
§   Sebelah Barat (kanan) berbatas dengan jalan gang.-------------------------
7.            Bahwa untuk menyelesaikan masalah ini maka penggugat mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri Curup,guna mendapatkan penyelesaian secara Hukum,agar pengadilan negeri Curup memanggil kedua belah pihak yang berperkara dan memeriksa perkara ini yang akhirnya memutuskan sebagai berikut :-----------------------------------------
1.Mengabulkan gugatan pengugat ini seluruhnya.------------------------------------
2.menyatakan benar bahwa tergugat ada meminjam /berhutang kepada pengugat uang sebesar Rp.34.000.000(Tiga puluh empat juta rupiah).--------
3.Memerintahkan agar tegugat membayar/melunasi hutangnya tersebut ditambah bunga sebesar 10%(sepuluh persen) setiap bulannya terhitung sejak sejak tanggal 1 juni 2001.-----------------------------------------------------------------
4.Menghukum tergugat dengan membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.100.000(Seratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila tergugat lalai atau terlambat dalam membayar atau melunasi hutangnya.-------------------------------
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang dilakukan oleh pengadilan negeri Curup terhadap tanah perkarangan berikut bangunan Rumah permanent yang berdiri di atasnya yang merupakan milik tergugat yamg terletak di kelurahan karang anyar IV Curup.-----------------------
6.Menghukum  tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.--------------

ATAU :Apabila pengadilan Negeri Curup berpendapat lain ,mohon putusan yang seadil-adilnya (Adeque et bino)



Demikian gugatan ini dibuat dan atas perhatian Bapak ,pengugat mengucapkan banyak terima kasih .
Hormat penggugat/Kuasa penggugat,


ZAINI BIN HANAFIAH

Selasa, 26 Juli 2011

Humor


Putus Karena Beda Keyakinan
Tono sedang duduk dan curhat sama Budi:

Tono: "Akhirnya aku putus sama Dina..."
Budi: "Lha kamu kenapa putus? Bukannya sudah pernah sepakat mau menikah?"
Tono: "Iya, tetapi batal."
Budi: "Kenapa?"
Tono: "Beda keyakinan..."
Budi: "Beda agama gitu?"
Tono: "Bukan, aku berkeyakinan bahwa aku ganteng, tapi si Dina tidak yakin..."