Sabtu, 30 Juli 2011

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis 


             Perkataan arbitrase berasal dari kata arbitrare ( bahasa Latin ) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan.
Subekti menyatakan bahwa arbitrase adalah penyelesian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih.
Sementara itu menurut UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum, Pasal 1 angka 1 menyatakan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
a.       Dasar pertimbangan memilih arbitrase
1.      Ketidakpercayaan para pihak pada Pengadilan Negeri
Penyelesaian sengketa dengan membuat susuatu gugatan melalui pengadilan akan menghabiskan jangka waktu yang relatif panjang sehingga akan memakan waktu yang panjang dan berlarut – larut.
2.      Prosesnya cepat
Sebagai suatu proses pengambilan keputusan, arbitase sering kali lebih cepat atau tidak terlalu formal, dan lebih murah dari pada proses litigasi di pengadilan. Di dalam UU No 30 Tahun 1999 pemeriksaan atas sengketa  harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari atau enam bulan sejak arbiter atau majelis arbitrase tebentuk dan dari persetujuan para pihak jangka waktu tersebut dapat di perpanjang.
3.      Dilakukan secara rahasia
Suatu keuntungan bagi dunia bisnis untuk menyerahkan suatu sengketa kepada badan/majelis arbitrase adalah pemeriksaan maupun putusan sengketa atau suatu majelis arbitrase selalu dilakukan secara tertutup sehingga tidak ada publikasi dan para pihak terjaga kerahasiaan nya.


4.      Bebas memilih arbiter
Para pihak yang bersengketa dapat bebas memilih arbiter yang akan menyelesaikan persengketaan mereka. Jika dalam hal ini para pihak tidak bersepakat dalam memilih arbiter, maka dalam Pasal 13 ( 1 ) UU No 30 Tahun 1999 dinyatakan apabila tidak tercapai kesepakatan mengenai pemilihan arbiter atau tidak ada ketentuan mengenai pengangkatan arbiter, ketua pengadilan negeri dapat menunjuk arbiter atau majelis arbitrase.
5.      Diselesaikan oleh ahlinya ( expert )
Saksi ahli ini dapat diperintahkan untuk memberikan keterangan di bawah sumpah tentag apa saja yang bersifat teknis yang ingin diketahui oleh hakim guna menyelesaikan kasus yang dia periksa.
6.      Merupakan putusan akhir (final) dan mengikat ( binding )
Putusan arbitase pada umumnya dianggap final dan binding ( tidak ada upaya untuk banding ).
7.      Biaya lebih murah
Biaya arbitrase biasanya terdiri dari biaya pendaftaran, administrasi dan biaya arbiter yang sudah ditentukan tarifnya.
8.      Bebas memilih hukum yang diberlakukan
Khusus bagi para pihak yang berbeda kewarganegaraan, para pihak bebas mimilih hukum ini, berkaitan dengan teori pilihan hukum dalam hukum perdata internasional.
B.     Lembaga Arbitrase
Menurut UU No 30 Tahun 1999 lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh pengadilan negeri atau lembaga arbitase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
Lembaga arbitase dikenal ada dua yaitu arbitrase ad hoc ( arbitrase volunter ) dan arbitrase instutisional. arbitrase ad hoc ( arbitrase volunter ) ini dibentuk khusus untuk menyelesaikan atau memutus perselisihan tertentu hanya bersifat insidentil. Sementara lembaga arbitase institusional lembaga yang bersifat permanen.
Beberapa lembaga arbitrase yang bersifat nasional dan internasional :
1.      Badan arbitrase nasional indonesia ( BANI )
2.      Badan arbitrase muamalat indonesia ( BAMUI )
3.      The international centre for settlement of invesment disputes ( ICSID )
4.      The court of arbitrasetion of the international chamber of commerce ( ICC )

C.    Ruang lingkup arbitrase
Semua jenis sengketa dalam bidang keperdataan ( sengketa bisnis, perburuhan )
D.    Dasar Hukum
1.      UU No 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa umum
2.      UU No 5 tahun 1968 tentang persetujuan atas konvensi tentang penyelesaian perselisihan antarnegara dan warga negara asing mengenai penanaman modal
3.      Keppres No 34 tahun 1981 tentang pengesahan konvensi New York 1958
4.      Peraturan MA No.1 tahun 1990 mengenai peraturan lebih lanjut tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing.

           

Aspek Hukum Dalam Ekonomi



JUAL BELI
a.      Pengertian jual beli
Istilah perjanjian  jual beli berasal dari terjemahan dari contract of sale. Perjanjian jual beli di atur dalam Pasal 1457 s.d Pasal 1450 KUH Perdata, yang di maksud perjanjian jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak lain untuk membayar harga yang di janjikan ( Pasal 1457 KUH Perdata ). Esensi dari definisi ini penyerahan benda dan membayar harga.
Definisi ini ada kesamaannya dengan definisi yang tercantum dalam artikel 1493 NBW. Perjanjian jual beli adalah persetujuan dimana penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan kepada pembeli suatu barang sebagai milik ( en eigendom to leveren ) dan menjaminnya ( vrijwaren ) pembeli mengikat diri untuk membayar harga yang diperjanjikan. Ada tiga hal yang tercantum di dalam definisi ini, yaitu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan barang kepada pembeli dan menjaminnya, serta membayar harga.
Dari dua definisi tersebut, perjanjian jual beli secara lengkap, pejanjian jual beli adalah suatu perjanjian yang dibuat antara pihak penjual dan pembeli. Di dalam perjanjian itu pihak penjual berkewajiban untuk menyerahkan objek jual beli kepada pembeli dan berhak menerima harga dan pembeli berkewajiban untuk membayar harga dan berhak menerima objek tersebut.
Unsur – unsur yang tercantum dalam kedua definisi di atas adalah :
a.      Adannya subjek hukum, yaitu penjual dan pembeli
b.      Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang dan harga
c.       Adanya hak dan kewajiban yang timbul antara pihak penjual dan pembeli.
b.      Hak dan Kewajiban antara penjual dan pembeli
Apabila kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli telah tercapai maka akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak. Yang menjadi hak penjual adalah menerima harga  barang yang telah dijualnya dari pihak pembeli. Sedangkan kewajiban pihak penjual adalah ;
a.      Menyatakan dengan tegas tentang perjanjian jual beli tersebut
b.      Menyerahkan barang
c.       Kewajiban menanggung pembeli
Kewajiban menanggung dari si penjual adalah dimaksudkan agar ;
1.      Penguasaan benda secara aman dan tentram
2.      Adanya cacat barang – barang tersebut secara sembunyi atau sedemikian rupa sehingga menerbitkan alasan untuk pembatalan ( Pasal 1473 KUHPer ).
d.      Wajib mengembalikan kepada si pembeli atau menyuruh mengembalikan oleh orang yang memajukan tuntutan harga, segala apa yang telah di keluarkan oleh pembeli, segala biaya yang telah dikeluarkan untuk barangnya atau semata – mata untuk perhiasan atau kesenangan
e.      Wajib menanggung terhadap cacat tersembunyi, meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat tersebut, kecuali telah di perjanjikan
f.        Wajib mengembalikan harga pembelian yang diterimanya, jika penjual mengetahui barang yang telah dijual mengandung cacat, serta mengganti segala biaya, kerugian, dan bunga kepada si pembeli
g.      Wajib mengembalikan harga pembelian, apabila ia sendiri mengetahui adanya cacat tersebut
h.      Jika barang yang dijual musnah disebabkan karena cacat tersembunyi, maka kerugian di pikul oleh penjual dan diwajibkan mengembalikan uang harga pembelian dan kerugian.
Kewajiban pembeli
a.      Membayar harga pembelian terhadap barang pada waktu dan tempat yang telah di tentukan ( Pasal 1513 KUHPer )
b.      Membayar bunga dari harga pembelian, jika barang yang dijual dan diserahkan memberikan hasil ( pendapatan ).
Hak Pembeli
            Menerima barang yang telah dibelinya, baik secara  nyata maupun secara yuridis.


Jumat, 29 Juli 2011

Contoh Surat Gugatan

Perihal : Gugatan dan permohonan sita jaminan                                                                                           Kepada
Yth.Bapak ketua Pengadilan Negeri BENGKULU
di-
           BENGKULU.
Dengan Hormat.
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :----------------------------------------------------------
Nama                                             : DEDI BIN SURDI-------------------------------------------------------
Umur                                             : 35 Tahun-------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan                                   : Wiraswasta   --------------------------------------------------------------------
Alamat                                          : JL.Sukamerindu No 37 Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Teluk
                                                           Segara Bengkulu.
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Juni 2003 yang didaftarkan kepada Kepala Pengadilan Negeri Bengkulu Tanggal 25-07-2003 dibawah No.22/SK/BKL.,dan surat izin kuasa Isindentil dari ketua Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 23-07-2003 No.22/SK/2003/PN.Crp,bertindak sebagai kuasa dari  : ----------------------------------------
Nama                                             :Dayat, Bin Ujang ---------------------------------------------------------------
Umur                                            :39 tahun---------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan                                   : Dagang ---------------------------------------------------------------------------
Alamat                                          :Jalan Meranti 4 Sawah Lebar Baru Bengkulu----------------------- -------
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT,dengan ini mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri Bengkulu untuk menggugat :--------------------------------------------------
Nama                                             : Adli Winata Bin Mang Usman------------------------------------------------
Umur                                             : 42 Tahun-------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan                                   : Pimpro Pertanian----------------------------------------------------------------
Alamat                                          : Jalan Kebun Ros No.25 Kelurahan Pondok Besi Bengkulu.selanjutnya disebut sebagi TERGUGAT.---------------------------------------
Adapun alasan- alasan(Fundamental petendi) daripada gugatan ini adalah sebagai berikut     :----------------------------------------------------------------------------------------------
1.            Bahwa pada Tanggal  1 Juni 2002 tergugat telah meminjam / berhutang kepada penggugat berupa uang sebesar Rp.34.000.000 (Tiga  puluh empat juta rupiah).---------
2.            Bahwa pinjaman / hutang tergugat tersebut ,sesuai perjanjian akan dibayar oleh tergugat pada akhir bulan November 2002 (30-11-2002).---------------------------------------
3.            Bahwa setelah jatuh tempo yaitu tanggal 30-11-2002,ternyata tergugat tidak memebayar atau melunasi hutangnya dan ingkar janji (wanprestasi).--------------------------
4.            Bahwa karena perbuatan tergugat tersebut, pengugat sangat dirugikan ,karena uang yang dipinjam oleh tergugat merupakan modal  pengugat,oleh karena uang itu dipinjam maka pengugat tidak dapat menjalankan usahanya sebagaimana mestinya,sehingga patut kiranya penggugat meminta pengembalian uang tersebut ditambah bunga pinjaman sebagai ganti rugi sebesar 10% (sepuluh persen) setiap bulannnya terhitung sejak tanggal dibuatnuya perjanjian yaitu tanggal 1 Juni 2002 sampai dengan tergugat melunasi hutangnya atau sampai dimana putusan dalam perkara ini dapat dijalankan.------------------
5.            Bahwa supaya ada kepastian penggugat akan menerima  pembayaran dari tergugat.maka penggugat merasa perlu menuntut dwangsom (uang paksa) kepada tergugat sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) setiap harinya atas keterlambatan tergugat membayar hutangnya atau atas keterlambatan tergugat dalam menjalankan putusan pengadilan Negeri Bengkulu.-----------------------------------------------------------------------------
6.            Bahwa untuk menjamin bahwa gugatan ini,penggugat memohon pengadilan Negeri Bengkulu meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah perkarangan berikut bengunan rumah permanent yang berdiri diatas tanah milik tergugat yang terletak dikelurahan karang anyar IV Curup,dengan batas-batas sebagai berikut :---------------------
§   sebelah Utara (belakang) berbatas dengan M.amin Mamek.---------------
§   sebelah Selatan (depan) berbatasan dengan jalan H.Rohim.---------------
§   sebelah  Timur (kiri) berbatas dengan Badarudin.-------------------------
§   Sebelah Barat (kanan) berbatas dengan jalan gang.-------------------------
7.            Bahwa untuk menyelesaikan masalah ini maka penggugat mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri Curup,guna mendapatkan penyelesaian secara Hukum,agar pengadilan negeri Curup memanggil kedua belah pihak yang berperkara dan memeriksa perkara ini yang akhirnya memutuskan sebagai berikut :-----------------------------------------
1.Mengabulkan gugatan pengugat ini seluruhnya.------------------------------------
2.menyatakan benar bahwa tergugat ada meminjam /berhutang kepada pengugat uang sebesar Rp.34.000.000(Tiga puluh empat juta rupiah).--------
3.Memerintahkan agar tegugat membayar/melunasi hutangnya tersebut ditambah bunga sebesar 10%(sepuluh persen) setiap bulannya terhitung sejak sejak tanggal 1 juni 2001.-----------------------------------------------------------------
4.Menghukum tergugat dengan membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.100.000(Seratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila tergugat lalai atau terlambat dalam membayar atau melunasi hutangnya.-------------------------------
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang dilakukan oleh pengadilan negeri Curup terhadap tanah perkarangan berikut bangunan Rumah permanent yang berdiri di atasnya yang merupakan milik tergugat yamg terletak di kelurahan karang anyar IV Curup.-----------------------
6.Menghukum  tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.--------------

ATAU :Apabila pengadilan Negeri Curup berpendapat lain ,mohon putusan yang seadil-adilnya (Adeque et bino)



Demikian gugatan ini dibuat dan atas perhatian Bapak ,pengugat mengucapkan banyak terima kasih .
Hormat penggugat/Kuasa penggugat,


ZAINI BIN HANAFIAH

Selasa, 26 Juli 2011

Humor


Putus Karena Beda Keyakinan
Tono sedang duduk dan curhat sama Budi:

Tono: "Akhirnya aku putus sama Dina..."
Budi: "Lha kamu kenapa putus? Bukannya sudah pernah sepakat mau menikah?"
Tono: "Iya, tetapi batal."
Budi: "Kenapa?"
Tono: "Beda keyakinan..."
Budi: "Beda agama gitu?"
Tono: "Bukan, aku berkeyakinan bahwa aku ganteng, tapi si Dina tidak yakin..."