Sabtu, 23 Juni 2012

PERLINDUNGAN KONSUMEN




Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.
Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besamya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi. cara penjualan. Serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangal potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung. Atas dasar kondisi sebagaimana dipaparkan di atas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integratif dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahimya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.
a)      Pengertian
Di dalam Undang – undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah  segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai harang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, haik hagi  kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau hadan usaha, haik yang berbentuk hadan hukum maupun hukan hadan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan keglatan dalam wilayah hukum negara  Repuhlik Indonesia, haik sendiri maupun bersama-samamelalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha  dalam berbagai hidang ekonomi.
b)     Hak dan kewajiban konsumen
Hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/ataujasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa. demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

c)      Hak dan kewajiban pelaku usaha
Hak pelaku usaha adalah :
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah :
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar .jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji. dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi. ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan. pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi. ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

ASPEK PAJAK DALAM KEGIATAN BISNIS




A.     Gambaran umum tentang Pajak
Pajak adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang – undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan imbalan ( tegenprestatie ) yang secara langsung dapat di tunjukan, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan negara.
Unsur – unsur yang ada di dalam pajak, yaitu ;
1.      Pajak harus berdasarkan undang – undang
UUD 1945 mengharuskan pemerintah jika hendak memungut pajak dari rakyat harus berdasarkan undang – undang ( Pasal 23 ayat 2 ), karena undang – undang memberikan jaminan hukum untuk adanya keadilan bagi warga negara atau masyarakat ( wajib pajak ).
Akan tetapi timbul pertanyaan mengapa negara atau pemerintah harus memungut pajak dari rakyat?. Untuk menjawab pertanyaan ini, ada beberapa teori yang sudah di kemukakan ;
a.      Teori asuransi
Negara bertugas melindungi rakyat dan harta bendanya. Oleh karena itu rakyat harus membayar premi kepada negara berupa pajak.
b.      Teori kepentingan
Pemungutan pajak didasarkan pada kepentingan orang demi negara. Semakin banyak membutuhkan kepentingan, semakin besar pula pajaknya.
c.       Teori gaya pikul
Beban pajak untuk masyarakat harus sama besarnya, artinya pajak harus di bayar sesuai dengan daya pikul masing – masing orang. Untuk mengukur daya pikul, dapat di gunakan dua pendekatan :
Ø  Unsur objektif, yaitu dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
Ø  Unsur subjektif, yaitu dengan memperhatikan besarnya kebutuhan meteriil yang harus di penuhi.
d.      Teori bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan masyarakat dengan negara. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak merupakan suatu kewajiban.
e.      Teori asas daya beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti memungut daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih di utamakan.
2.      Pajak tidak mendapat imbalan langsung
Karena tidak mendapat imbalan secara langsung, pemungutan pajak harus memenuhi syarat – syarat tertentu, syarat – syarat nya yaitu ;
a.      Pemungutan pajak harus adil
b.      Pemungutan pajak harus berdasarkan undang – undang
c.       Pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
d.      Pemnugutan pajak harus efisien.
e.      Sistem pemungutan pajak harus sederhana

3.      Pajak mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai berikut ;
a.      Fungsi Budgeter
Maksudnya pajak yang dipungut oleh pemerintah kepada rakyat dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran umum ( pembangunan dan rutin ) yang setiap tahun nya tergambar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ).
b.      Fungsi Mengatur
Sebagai alat pendorong pengambat atau pencegah untuk mencapai tujuan, dengan demikian pajak sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.

Pengelompokan pajak
a.      Menurut golongan nya
1.      Pajak langsung : pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain, contoh pajak penghasilan.
2.      Pajak tidak langsung : pajak yang secara tidak langsung dapat dibebankan atau di alihkan kepada orang lain, contoh pajak pertambahan nilai.
b.      Menurut sifatnya
1.      Pajak subjektif, yaitu jenis pajak yang didasarkan pada subjeknya atau wajib pajaknya.
2.      Pajak objektif, yaitu jenis pajak yang didasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan subjeknya.
c.       Menurut lembaga pemungutannya
1.      Pajak pusat : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
2.      Pajak daerah : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Sistem pemungutan pajak
a.      Official Assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada fiskus pajak ( pemngut pajak ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang ( yang harus dibayar ) oleh wajib pajak.
Ciri cirinya ;
1)      Wewenang untuk menentukan besarnya pajak ada pada fiskus
2)      Wajib pajak bersifat pasif
3)      Utang pajak ( besarnya pajak ) akan tampak setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
b.      Self Assessment System, yaitu sistem yang memberikan wewenang penuh kepada wajib pajak untuk menentukan atau menghitung sendiri besarnya pajak yang akan dibayar.
Ciri – ciri nya ;
1)      Wewenang untuk menentukan besarnya pajak ada pada wajib pajak sendiri
2)      Wajib pajak aktif dalam menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya
3)      Fiskus tidak ikut campur, namun tetap mengawasi.
c.       With Holding System, yaitu sistem yang memberikan wewenang penuh kepada pihak ketiga ( bukan fiskus dan wajib pajak ) untuk menentukan atau menghitung besarnya pajak yang akan dibayar oleh wajib pajak.
Tarif Pajak
Ada empat macam tarif pajak, yaitu ;
1)      Tarif sepadan/sebanding/proporsional
Tarif sebanding ini maksudnya tarif yang ditetapkan kepada objek pajak bersifat tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang sebanding terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
2)      Tarif tetap
Suatu tarif pajak yang besarnya tetap tidak tergantung kepada lapisan penghasilan kena pajak.
3)      Tarif progresif
Persentase tarif yang digunakan dengan tarif progresif ini adalah suatu tarif akan semakin besar bila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar.

PERIKATAN



a. Pengertian Perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.

Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law).

Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.

Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidaksampaibotak.

Dan syarat sahnya perikatan yaitu;
1. Obyeknya harus tertentu.Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2. Obyeknya harus diperbolehkan.Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3. Obyeknya dapat dinilai dengan uang.Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4. Obyeknya harus mungkin.Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.
SumberHukumPerikatan

Pada dasarnya, ada sedikit kemiripan antara hukum perdata di Indonesia dengan di Mesir, dikarenakan negara Mesir sendiri mengadopsi hukum dari Perancis, sedangkan Indonesia mengadopsi hukum dari Belanda, dan Hukum Perdata Negara Belanda berasal dari Hukum Perdata Perancis (yang terkenal dengan nama Code Napoleon
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

Contoh dalam perikatan yang timbul karena perbuatan menurut hukum contohnya; mengurus kepentingan orang lain secara sukarela sebagaimana tertera dalam pasal 1354, dan pembayaran yang tak terutang tertera dalam pasal 1359. Contoh dari perikatan yang timbul dari undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 104 mengenai kewajiban alimentasi antara kedua orang tua, misalnya; Ahmad menikah dengan Fatimah, pada dasarnya Ahmad dan Fatimah hanya melakukan akad nikah, dengan adanya akad nikah maka timbulah suatu keterikatan yang lainnya yaitu saling menjaga, menafkahi dan memelihara anak mereka bila lahir nantinya. Contoh lain dari undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 625 mengenai hukum tetangga; yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Selain itu, juga terdapat pula perikatan yang timbul karena melawan hukum. Contohnya; mengganti kerugian terhadap orang yang dirugikan, sebagaimana tertera dalam pasal 1365 KUH Perdata.

Dan definisi perjanjian secara epistimologi adalah arrobt(u) atau perikatan, dan secara etimologi; kesepakatan kedua belah pihak atau lebih untuk melakukan sesuatu hal yang telah disepakati. Dan syarat syahnya perjanjian harus adanya keridhoan/kesepakatan antara kedua belah pihak, jadi di dalam isi perjanjian, kedua belah pihak harus saling mengetahui maksud dari perjanjian tersebut, dan tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak saja. Dan syarat yang lainnya, adanya obyek yang halal, yang tidak melanggar undang-undang dan norma-norma kehidupan di masyarakat. Dan sumber tidak adanya perjanjian dapat dibagi menjadi; pertanggung jawaban yang timbul karena kelalaian, memperkaya diri tanpa alasan, dan undang-undang.

Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua subyek hukum yang memberikan hak pada satu pihak untuk menuntut suatu prestasi dari pihak lainnya, sedang kan pihak lainnya tersebut berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut.
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dari seseorang/suatu pihak atau lebih yang mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang dari pihak/lebih.
Sumber perikatan:
  1. Perikatan (ps 1233 KUHPdt): Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu (ps.1234)
  2. Persetujuan (ps.1313 KUHPdt): Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  3. Undang-undang (ps.1352 KUHPdt): Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Perbuatan Hukum:
  • Perbuatan halal (ps.1354 KUHPdt): Jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan ini, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu.
  • Perbuatan melawan hukum (ps.1365 KUHPdt): Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya, untuk mengganti kerugian tersebut.
Hubungan antara Perikatandan Perjanjian:
Perikatan adalah pengertian abstrak sedang perjanjian suatu peristiwa hukum yang konkrit.
Jadi hubungan keduanya: Bahwa perjanjian menerbitkan suatu perikatan, sedang perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Sumber lain dari perikatan adalah undang-undang.
Sumber perikatan:a) Perikatan yang bersumber dari undang-undang, b) Perikatan yang bersumber dari perjanjian.
2. Syarat sah nya perjanjian
Syarat sahnya perjanjian (sesuai pasal 1320 KUHPdt), supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c. Suatu pokok persoalan tertentu
d. Suatu sebab yang tidak terlarang (kausa halal)
Butir a dan b (kesepakatan dan cakap) disebut sebagai syarat subyektif, sedangkan butir c dan d (tentang persoalan/hal tertentu, dan kausa halal disebut syarat obyektif.
Akibat Hukum tidak terpenuhinya syarat perjanjian: 1) Dapat dimintakan pembatalan atau dapat dibatalkan bila tidak memenuhi syarat subyektif. 2) BATAL DEMI HUKUM, yaitu secara yuridis dari semula tidak ada perjanjian bila tidak dipenuhinya syarat obyektif.
Asas perjanjian:
a). Terbuka: bebas membuat perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. b). Pengikat: kepatutan, kebiasaan dan undang-undang.c). Berlaku: sebagai undang-undang
3. Komparisi perjanjian
Materi dalam komparisi pada umumnya berupa: a) Nama, usia.b) Pekerjaan, kedudukan dalam masyarakat.c) Tempat tinggal.d) Dasar hukum yang memberi kewenangan untuk bertindak
4. Akta
Bentukaktaperjanjian:
a.Akta
otentik/notariil- kekuatan pembuktian sempurna
b. Akta di bawah tangan
-Para pihak saja, kekuatannya hanya sebagai permulaan pembuktian
- Waarmeking (oleh camat/PPAT, PN, notaris)…..waarmerking menjamin kepastian tanggal
- Legalisasi (ps.1874-1874.a) …menjamin kepastian tanda tangan
Sesuai pasal 1874 KUHPdt, yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.
Sedangkan sesuai pasal 1874.a KUHPdt: Jika pihak yang berkepentingan menghendaki, di luar hal termaksud dalam alinea kedua pasal yang lalu, pada tulisan-tulisan di bawah tangan yang ditandatangani, dapat juga diberi pernyataan seorang notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang, yang menyatakan bahwa si penanda tangan tersebut dikenalnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa isi akta telah dijelaskan kepada si panda tangan, dan bahwa setelah itu penandatanganan dilakukan dihadapan pejabat tersebut.
5. Hapusnya perikatan
Hapusnya perikatan (ps 1381 KUHPdt) disebabkan:
a. Karena pembayaran
b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Karena pembaharuan hutang
d. Karena perjumpaan utang atau kompensasi
e. Karena pencampuran utang
f. Karena pembebasan utang
g. Karena musnahnya barang yang terutang
h. Karena batal atau pembatalan
i. Karena berlakunya syarat pembatalan
j. Karena lewat awktu atau daluarsa
Dengan pemahaman di atas, seorang front liners dituntut untuk memahami aspek hukum, sehingga dapat menilai apakah seseorang memang telah sesuai dengan kewenangannya dalam hal menarik simpanan, atau melakukan transfer rekening dari perusahaannya ke rekening lainnya. Apabila seorang calon nasabah mau membuka rekening, front liners juga harus bisa menilai apakah yang bersangkutan memang dapat mewakili bertindak untuk dan atas nama perusahaan, atau bila perseorangan apa memang orang tersebut telah cakap hukum.

BENTUK – BENTUK KERJASAMA DALAM KEGIATAN BISNIS




A.      Merger
Merger  atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.
Di pandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan merger vertikal.
Merger horizontal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis ( produksinya ) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya merupakan kelanjutan dari masing – masing produk. Contoh PT A mengusahakan kapas, bergabung dengan PT C yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi di mana PT B  akan mempergunakan produk PT A dan PT C akan mempergunakan produk PT B dan seterusnya.
Merger  vertikal adalah penggabungan satu atau beberapa  perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk. Misal nya badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha perbankan, perasuransian sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha dalam suatu penggabungan badan usaha.
Di pandang dari aspek hukum, bentuk kerjasama ini hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan status badan hukum ( dalam hal ini perseroan terbatas ).
B.      Konsolidasi
Antara konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger.
Dalam merger penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut dengan peleburan.

C.      Joint Venture
Joint venture secara umum dapat di artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Jadi menurut Amirizal joint venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata – mata berdasarkan suatu perjanjian belaka ( contractueel ).
Subjek dari joint venture dapat di bagi menjadi dua jenis kerjasama yaitu :
1.       Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum RI
2.       Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum asing/lembaga internasional.
D.       Waralaba
Waralaba yang dulu dikenal dengan istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
                                Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
                Kriteria tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak untuk adanya waralaba, kriteria tersebut adalah :
1.       Memiliki ciri khas usaha
Artinya suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas di maksud. Misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan dsb.
2.       Terbukti sudah memberikan keuntungan
Maksudnya bahwa usaha tersebut berdasarkan pengalaman pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 ( lima ) tahun dan telah mempunyai kiat – kiat bisnis untuk mengatasi masalah – masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.


3.       Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yag dibuat secara tertulis.
Dimaksud dengan standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis adalah  supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama ( standard operational procedure ).
4.       Mudah diajarkan dan di aplikasikan
Maksudnya usaha tersebut mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajeman yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba.
5.       Adanya dukungan yang berkesinambungan
 yaitu dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus – menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi
6.       Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar
Adalah HKI yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.


PENANAMAN MODAL



A.     Penanaman Modal Asing
PMA       à UU No. 1/ 1967  Revisi  à UU No. 11/1970.
  • Penanaman Modal Asing à Penanaman modal asing yang dilakukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia dan menanggung segala resiko penanaman modal tersebut secara langsung. (Pasal 1)
  • Sedangkan Modal Asing itu sendiri adalah Alat pembayaran luar negeri yang tidak berasal dari kekayaan devisa Indonesia. Termasuk alat-alat perusahaan dan penemuan baru milik orang asing yang diimpor. (Pasal 2).
Ketentuan-Ketentuan
  • Perusahaan yang dimaksud harus berbentuk Badan Hukum Indonesia yang seluruhnya berada di Indonesia atau sebagian besar berada di Indonesia (Pasal 3)
  • Perusahaan asing wajib menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas pelatihan untuk tenaga kerja WNI dengan tujuan suatu saat tenaga kerja WNA dapat digantikan oleh tenaga kerja WNI (Pasal 12)
  • Izin penanaman modal asing jangka waktu berlakunya maksimal 30 tahun (Pasal 18). Kalo ini sudah berakhir, maka perusahaan asing ybs harus melanjutkan usahanya di bidang yang lain atau mengadakan usaha gabungan dengan perusahaan nasional. (Pasal 7 UU No.6/1968).
  • Investor diberikan hak transfer yaitu hak untuk mengkonversi nilai suatu barang dengan mata uang asli dengan nilai tukar rupiah pada saat itu. Untuk akun-akun seperti :
  1. Laba Bersih
  2. Biaya tenaga kerja asing
  3. Penyusutan aktiva tetap
  4. Lain-lain
(Pasal 19)
  • Dalam penanaman modal dapat dilakukan kerjasama antara modal asing dan dalam negeri (Pasal 23)
  • Perusahaan wajib menjalankan perusahaannya dengan azas-azas ekonomi yang tidak merugikan kepentingan negara (Pasal 26)
  •    Perusahaan – perusahaan yang seluruh modalnya adalah          modal asing wajib memberi kesempatan bagi modal dalam   negeri untuk masuk setelah jangka waktu tertentu dan   menurut imbangan yang telah ditentukan pemerintah (Pasal  27).
Larangan-Larangan
  • Investor modal asing dilarang untuk menjalankan perusahaannya pada bidang-bidang tertentu, seperti :
  1. Pelabuhan
  2. Produksi, Transmisi, dan distribusi listrik
  3. Telekomunikasi
  4. Pelajaran
  5. Penerbangan
  6. Air minum
  7. Kereta Api Umum
  8. Pembangkitan Tenaga Atom
  9. Mass Media
  10. Bidang Pertahanan Negara. Mis: Produksi Senjata, Peledak, dsb
(Pasal 6)
  • Perusahaan asing tidak boleh melakukan usaha gabungan dengan modal asing (Pasal 23 UU No.6/1968).
Revisi Undang-Undang Penanaman Modal Asing
  • Pasal 15 UU No. 6/1968 dirubah bunyinya seluruhnya, namun untuk isinya yang berubah hanya:
ú  Ada tambahan pembebasan bea balik nama untuk kapal-kapal yang baru mendaftarkan untuk pertama kalinya, selama 2 tahun setelah perusahaan ybs. mulai berproduksi.
ú  Pembebasan pajak dividen selama 2 tahun pertama selama di negara si penerima dividen tidak dikenakan pajak dividen.
B.      Penanaman Modal Dalam Negeri
PMDN    à UU No. 6/1968 Revisi   à UU No. 12/1970
§  Modal dalam negeri adalah Modal yang berasal dari kekayaan masyarakat Indonesia baik yang dimiliki oleh negara, swasta nasional, atau swasta asing (sepanjang tidak diatur dalam Pasal 2 UU No. 1/1967). Pihak swasta yang dimaksud dapat berupa perorangan atau badan hukum. (Pasal 1)
§  PMDN à Penggunaaan modal dalam negeri baik secara langsung atau tidak, untuk menjalankan usaha. (Pasal 2)
            Penanaman modal langsung        : membeli perlengkapan.
            Penanaman modal tak langsung : beli saham, obligasi, dll.
§  Perusahaan nasional adalah perusahaan yang minimal 51% adalah modal dalam negeri. (Pasal 2)
Ketentuan-Ketentuan
§  Pemilik modal berhak sepenuhnya menentukan direksi perusahaan ybs (Pasal 18)
§  Perusahaan2 (Nasional/Asing) yang berkedudukan di Indonesia, wajib menggunakan tenaga kerja WNI, kecuali ada suatu posisi yang belum bisa dijabat oleh tenaga WNI (Pasal 19).

Pembebasan dan Keringanan Perpajakan
§  Modal-modal yang ditanam dalam usaha rehabilitasi, pembaharuan, perluasan dan pembangunan baru di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertambangan, peternakan, perindustrian, pariwisata, perumahan rakyat, dan bidang produktif lain, tidak diusut asal-usulnya dan tidak dikenakan pajak dan dibebaskan dari pajak kekayaan serta tidak dikenakan bea materai modal. (Pasal 9, 10, 11)
§  Penanaman modal baru pada bidang – bidang usaha di atas dibebaskan dari pajak perseroan. Pemegang sahamnya juga dibebaskan dari pajak dividen. Kedua pembebasan ini dalam jangka waktu dua tahun sejak perusahaan mulai produksi.(Pasal 12 ayat 1)
Keringanan pajak ini bisa berupa tarif selektif atau penyusutan yang bermanfaat bagi perusahaan, dll.
§  Kalau akibat penanaman modal itu bisa menambah devisa negara atau menghemat dalam jumlah yang material, diberikan tambahan pembebasan pajak selama 1 tahun(Pasal 12 ayat 2)
§  Kalau penanaman modal itu di luar Jawa, diberikan tambahan pembebasan pajak selama 1 tahun (Pasal 12 ayat 3)
§  Kalau penanaman modal itu membutuhkan modal yang besar, maka diberikan tambahan pembebasan pajak selama 1 tahun (Pasal 12 ayat 4)
§  Kalau penanaman modal dilakukan di bidang prasarana, diberikan tambahan pembebasan pajak selama 1 tahun (Pasal 12 ayat 5)
§  Impor barang-barang modal yang diperlukan untuk penanaman modal baru atau rehabilitasi bidang-bidang usaha di atas diberikan keringanan bea masuk (Pasal 15)
§  Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pembebasan / keringanan pajak dilakukan oleh Menteri Keuangan (Pasal 17)

Revisi Undang-Undang PMDN
§  (3) Kelonggaran tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini (Pasal 1 ayat 1)
§  Pasal 11 dihapuskan (Pasal 1 ayat 2)
§  Pasal 12 diubah seluruhnya menjadi:
ú  Pembebasan bea meterai modal atas penempatan modal.
ú  Pembebasan bea balik nama atas pendaftaran kapal untuk pertama kalinya
§  Pasal 15 dihapuskan (Pasal 2)
§  Perubahan-perubahan lain yang terdapat di Undang-Undang No. 12/1970 tidak seluruhnya mencakup perubahan isi Undang- Undang PMDN yang lama. Maksudnya hanya bunyinya saja yang berubah. Isinya tetap sama.