a. Pengertian Perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidaksampaibotak.
Dan syarat sahnya perikatan yaitu;
1. Obyeknya
harus tertentu.Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari
perjanjian.
2. Obyeknya harus diperbolehkan.Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3. Obyeknya dapat dinilai dengan uang.Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4. Obyeknya harus mungkin.Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.
SumberHukumPerikatan
Pada dasarnya, ada sedikit kemiripan antara hukum perdata di Indonesia dengan di Mesir, dikarenakan negara Mesir sendiri mengadopsi hukum dari Perancis, sedangkan Indonesia mengadopsi hukum dari Belanda, dan Hukum Perdata Negara Belanda berasal dari Hukum Perdata Perancis (yang terkenal dengan nama Code Napoleon
2. Obyeknya harus diperbolehkan.Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3. Obyeknya dapat dinilai dengan uang.Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4. Obyeknya harus mungkin.Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.
SumberHukumPerikatan
Pada dasarnya, ada sedikit kemiripan antara hukum perdata di Indonesia dengan di Mesir, dikarenakan negara Mesir sendiri mengadopsi hukum dari Perancis, sedangkan Indonesia mengadopsi hukum dari Belanda, dan Hukum Perdata Negara Belanda berasal dari Hukum Perdata Perancis (yang terkenal dengan nama Code Napoleon
Sumber-sumber
hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan
sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia
dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan
hukum.
Contoh dalam perikatan yang timbul karena perbuatan menurut hukum contohnya; mengurus kepentingan orang lain secara sukarela sebagaimana tertera dalam pasal 1354, dan pembayaran yang tak terutang tertera dalam pasal 1359. Contoh dari perikatan yang timbul dari undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 104 mengenai kewajiban alimentasi antara kedua orang tua, misalnya; Ahmad menikah dengan Fatimah, pada dasarnya Ahmad dan Fatimah hanya melakukan akad nikah, dengan adanya akad nikah maka timbulah suatu keterikatan yang lainnya yaitu saling menjaga, menafkahi dan memelihara anak mereka bila lahir nantinya. Contoh lain dari undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 625 mengenai hukum tetangga; yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Selain itu, juga terdapat pula perikatan yang timbul karena melawan hukum. Contohnya; mengganti kerugian terhadap orang yang dirugikan, sebagaimana tertera dalam pasal 1365 KUH Perdata.
Dan definisi perjanjian secara epistimologi adalah arrobt(u) atau perikatan, dan secara etimologi; kesepakatan kedua belah pihak atau lebih untuk melakukan sesuatu hal yang telah disepakati. Dan syarat syahnya perjanjian harus adanya keridhoan/kesepakatan antara kedua belah pihak, jadi di dalam isi perjanjian, kedua belah pihak harus saling mengetahui maksud dari perjanjian tersebut, dan tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak saja. Dan syarat yang lainnya, adanya obyek yang halal, yang tidak melanggar undang-undang dan norma-norma kehidupan di masyarakat. Dan sumber tidak adanya perjanjian dapat dibagi menjadi; pertanggung jawaban yang timbul karena kelalaian, memperkaya diri tanpa alasan, dan undang-undang.
Contoh dalam perikatan yang timbul karena perbuatan menurut hukum contohnya; mengurus kepentingan orang lain secara sukarela sebagaimana tertera dalam pasal 1354, dan pembayaran yang tak terutang tertera dalam pasal 1359. Contoh dari perikatan yang timbul dari undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 104 mengenai kewajiban alimentasi antara kedua orang tua, misalnya; Ahmad menikah dengan Fatimah, pada dasarnya Ahmad dan Fatimah hanya melakukan akad nikah, dengan adanya akad nikah maka timbulah suatu keterikatan yang lainnya yaitu saling menjaga, menafkahi dan memelihara anak mereka bila lahir nantinya. Contoh lain dari undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 625 mengenai hukum tetangga; yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Selain itu, juga terdapat pula perikatan yang timbul karena melawan hukum. Contohnya; mengganti kerugian terhadap orang yang dirugikan, sebagaimana tertera dalam pasal 1365 KUH Perdata.
Dan definisi perjanjian secara epistimologi adalah arrobt(u) atau perikatan, dan secara etimologi; kesepakatan kedua belah pihak atau lebih untuk melakukan sesuatu hal yang telah disepakati. Dan syarat syahnya perjanjian harus adanya keridhoan/kesepakatan antara kedua belah pihak, jadi di dalam isi perjanjian, kedua belah pihak harus saling mengetahui maksud dari perjanjian tersebut, dan tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak saja. Dan syarat yang lainnya, adanya obyek yang halal, yang tidak melanggar undang-undang dan norma-norma kehidupan di masyarakat. Dan sumber tidak adanya perjanjian dapat dibagi menjadi; pertanggung jawaban yang timbul karena kelalaian, memperkaya diri tanpa alasan, dan undang-undang.
Perikatan
adalah suatu hubungan hukum antara dua subyek hukum yang memberikan hak pada
satu pihak untuk menuntut suatu prestasi dari pihak lainnya, sedang kan pihak
lainnya tersebut berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut.
Perjanjian
adalah suatu perbuatan hukum dari seseorang/suatu pihak atau lebih yang
mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang dari
pihak/lebih.
Sumber perikatan:
- Perikatan
(ps 1233 KUHPdt): Perikatan, lahir karena suatu
persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk
memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat
sesuatu (ps.1234)
- Persetujuan
(ps.1313 KUHPdt): Suatu persetujuan adalah suatu
perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu
orang lain atau lebih.
- Undang-undang (ps.1352 KUHPdt): Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Perbuatan Hukum:
- Perbuatan
halal (ps.1354 KUHPdt): Jika seseorang dengan sukarela
tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu
orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan
serta menyelesaikan urusan ini, hingga orang yang diwakili kepentingannya
dapat mengerjakan sendiri urusan itu.
- Perbuatan
melawan hukum (ps.1365 KUHPdt): Tiap
perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya, untuk
mengganti kerugian tersebut.
Hubungan antara Perikatandan Perjanjian:
Perikatan adalah pengertian abstrak
sedang perjanjian suatu peristiwa hukum yang konkrit.
Jadi hubungan keduanya: Bahwa perjanjian menerbitkan suatu perikatan, sedang perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Sumber lain dari perikatan adalah undang-undang.
Sumber perikatan:a) Perikatan yang bersumber dari undang-undang, b) Perikatan yang bersumber dari perjanjian.
Jadi hubungan keduanya: Bahwa perjanjian menerbitkan suatu perikatan, sedang perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Sumber lain dari perikatan adalah undang-undang.
Sumber perikatan:a) Perikatan yang bersumber dari undang-undang, b) Perikatan yang bersumber dari perjanjian.
2. Syarat sah nya perjanjian
Syarat
sahnya perjanjian (sesuai pasal 1320 KUHPdt), supaya terjadi persetujuan yang
sah, perlu dipenuhi empat syarat:
a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c. Suatu pokok persoalan tertentu
d. Suatu sebab yang tidak terlarang (kausa halal)
Butir a dan b (kesepakatan dan cakap) disebut sebagai syarat subyektif, sedangkan butir c dan d (tentang persoalan/hal tertentu, dan kausa halal disebut syarat obyektif.
a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c. Suatu pokok persoalan tertentu
d. Suatu sebab yang tidak terlarang (kausa halal)
Butir a dan b (kesepakatan dan cakap) disebut sebagai syarat subyektif, sedangkan butir c dan d (tentang persoalan/hal tertentu, dan kausa halal disebut syarat obyektif.
Akibat
Hukum tidak terpenuhinya syarat perjanjian: 1) Dapat dimintakan pembatalan atau
dapat dibatalkan bila tidak memenuhi syarat subyektif. 2) BATAL DEMI HUKUM,
yaitu secara yuridis dari semula tidak ada perjanjian bila tidak dipenuhinya
syarat obyektif.
Asas perjanjian:
a).
Terbuka: bebas membuat perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan
undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. b). Pengikat: kepatutan,
kebiasaan dan undang-undang.c). Berlaku: sebagai undang-undang
3. Komparisi perjanjian
Materi
dalam komparisi pada umumnya berupa: a) Nama, usia.b) Pekerjaan, kedudukan
dalam masyarakat.c) Tempat tinggal.d) Dasar hukum yang memberi kewenangan untuk
bertindak
4. Akta
Bentukaktaperjanjian:
a.Akta otentik/notariil- kekuatan pembuktian sempurna
a.Akta otentik/notariil- kekuatan pembuktian sempurna
b. Akta di bawah tangan
-Para pihak saja, kekuatannya
hanya sebagai permulaan pembuktian
- Waarmeking (oleh camat/PPAT, PN, notaris)…..waarmerking menjamin kepastian tanggal
- Legalisasi (ps.1874-1874.a) …menjamin kepastian tanda tangan
- Waarmeking (oleh camat/PPAT, PN, notaris)…..waarmerking menjamin kepastian tanggal
- Legalisasi (ps.1874-1874.a) …menjamin kepastian tanda tangan
Sesuai pasal 1874 KUHPdt, yang
dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di
bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan lain
yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.
Sedangkan sesuai pasal 1874.a KUHPdt:
Jika pihak yang berkepentingan menghendaki, di luar hal termaksud dalam alinea
kedua pasal yang lalu, pada tulisan-tulisan di bawah tangan yang
ditandatangani, dapat juga diberi pernyataan seorang notaris atau seorang
pejabat lain yang ditunjuk undang-undang, yang menyatakan bahwa si penanda
tangan tersebut dikenalnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa isi akta
telah dijelaskan kepada si panda tangan, dan bahwa setelah itu penandatanganan
dilakukan dihadapan pejabat tersebut.
5. Hapusnya perikatan
Hapusnya perikatan (ps 1381 KUHPdt)
disebabkan:
a. Karena pembayaran
b. Karena penawaran pembayaran tunai,
diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Karena pembaharuan hutang
d. Karena perjumpaan utang atau
kompensasi
e. Karena pencampuran utang
f. Karena pembebasan utang
g. Karena musnahnya barang yang terutang
h. Karena batal atau pembatalan
i. Karena berlakunya syarat pembatalan
j. Karena lewat awktu atau daluarsa
Dengan pemahaman di atas, seorang front
liners dituntut untuk memahami aspek hukum, sehingga dapat menilai apakah
seseorang memang telah sesuai dengan kewenangannya dalam hal menarik simpanan,
atau melakukan transfer rekening dari perusahaannya ke rekening lainnya.
Apabila seorang calon nasabah mau membuka rekening, front liners juga harus
bisa menilai apakah yang bersangkutan memang dapat mewakili bertindak untuk dan
atas nama perusahaan, atau bila perseorangan apa memang orang tersebut telah
cakap hukum.