Minggu, 26 Februari 2012

Pidana Pokok dan Tambahan



Dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) hukuman dibedakan menjadi dua, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Pengaturan ini terdapat dalam Pasal 10 KUHP. Yang termasuk dalam hukuman pokok yaitu:
a.                   hukuman mati,
b.                   hukuman penjara,
c.                   hukuman kurungan,
d.                   hukuman denda.

Yang termasuk hukuman tambahan yaitu:
a.                   pencabutan beberapa hak tertentu,
b.                   perampasan barang yang tertentu,
c.                   pengumuman keputusan hakim.

Pengaturan mengenai hukuman tambahan juga terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan lainnya, KUHP sendiri memang tidak membatasi bahwa hukuman tambahan tersebut terbatas pada 3 bentuk di atas saja. Dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi) misalnya, diatur juga mengenai hukuman tambahan lainnya selain dari 3 bentuk tersebut, seperti misalnya pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi, penutupan perusahaan dll. Tambahan atas hukuman tambahan juga terdapat dalam UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dalam UU tersebut ditambahkan hukuman tambahan berupa pembayaran ganti rugi.

Pada prinsipnya memang pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri tanpa pidana pokok oleh karena sifatnya hanyalah merupakan tambahan dari sesuatu hal yang pokok. Akan tetapi dalam beberapa hal atas prinsip tersebut terdapat pengecualian. Dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya R. Sianturi mengatakan dalam sistem KUHP ini pada dasarnya tidak dikenal kebolehan penjatuhan pidana tambahan mandiri tanpa penjatuhan pidana pokok (hal 455), akan tetapi dalam perkembangan penerapan hukum pidana dalam praktek sehari-hari untuk menjatuhkan pidana tidak lagi semata-mata bertitik berat pada dapat dipidananya suatu tindakan, akan tetapi sudah bergeser kepada meletakan titik berat dapat dipidananya terdakwa' (hal 456). Hal inilah yang mendasari pengecualian tersebut.

Dalam KUHP pengecualian tersebut terdapat dalam pasal 39 ayat 3 jo. Pasal 45 dan 46, serta pasal 40. Kedua pasal tersebut intinya mengatur jika terhadap terdakwa dinyatakan bersalah akan tetapi karena atas dirinya tidak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan dibawah umur atau tidak waras maka terhadap barang-barang tertentu yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan dapat rampas oleh Negara.

Pengecualian atas prinsip tersebut juga terdapat dalam beberapa aturan di luar KUHP. Dalam UU Korupsi di pasal 38 ayat 5 dikatakan bahwa dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim atas tuntutan penuntut umum menetapkan perampasan barang-barang yang telah disita.


Minggu, 15 Januari 2012

MANUSIA DAN HARAPAN



1.       PENGERTIAN HARAPAN

Harapan berasal dari kata harap yan berarti keinginan supaya sesuatu dapat terjadi. Jadi harapan berarti sesuatu yang di inginkan dapat terjadi. Dengan demikian, harapan menyangkut masa depan.
Harapan ( expectation ) yang merupakan keinginan yang hendak di capai pada masa mendatang, tidak dapat terlepas dari masa sekarang dan masa lampau seseorang. Masa lampau memberikan pengalaman, masa sekarang memberikan pemikiran, dan masa depan merupakan harapan. Ketiga masa itu merupakan semacam garis lurus yang meningkat ( progresif  linear ).
Untuk memperoleh apa yang di harapkan, seseorang perlu memiliki kemampuan dan kemauan yang keras, dua hal itu sangatlah berperan apabila apa yang di harapkan itu sangat besar, tetapi kemauan saja belumlah dapat memenuhi syarat jika tidak di ikuti dengan kegiatan atau tindakan untuk mencapai nya.
Menurut Dra. Kartini Kartono, kemauan adalah dorongan kehendak yang terarah pada tujuan – tujuan hidup tertentu dan di kendalikan oleh pertimbangan akal budi. Proses kemauan itu sendiri di bedakan atas motif dan penentuan.
Proses motif  Merupakan sebab atau gambaran penyebab yang akan menimbulkan tingkah laku.  Proses penentuan Merupakan penentuan dari seleksi dan pelaksanaan pilihan itu.




MANUSIA DAN PENDERITAAN




1.       PENGERTIAN PENDERITAAN
Penderitaan berasal dari kata derita, derita berasal dari bahasa sanskerta yaitu dhra yang berarti menahan atau menanggung. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia derita artinya menanggung ( merasakan ) sesuatu yang tidak menyenangkan.
Penderitaan merupakan salah satu resiko dalam kehidupan yang telah di gariskan oleh Yang Maha Kuasa.  Baik dalam Al-Qur’an maupun kitab suci agama lain banyak surat dan ayat yang menguraikan tentang penderitaan yang di alami manusia itu sebagai peringatan bagi manusia akan adanya penderitaan.
Misalnya dalam surat Al-Balad ayat 4 dinyatakan “manusia ialah makhluk yang hidupnya penuh perjuangan’. Ayat tersebut diartikan bahwa manusia bekerja keras untuk dapat melangsungkan hidupnya.
Hampir semua karya besar dalam bidang seni dan filsafat lahir dari imajinasi penderitaan. Misalnya epos Ramayana dan Mahabarata merupakan cerita yang penuh penderitaan.
Karya Shakespeare pun banyak mengungkapkan penderitaan batin yang dialami para pelakunya. Dalam drama Romeo and Juliet pada dasarnya Shakespeare ingin mengkomunikasikan penderitaan batin dua remaja yang saling di mabuk cinta.
2.       siksaan
Siksaan dapat di artikan sebagai siksaan badan atau jasmani, dapat juga berupa siksaan jiwa atau rohani. Akibat siksaan yang di alami seseorang timbulah penderitaan.
Macam siksaan dan bentuk siksaan bertebaran antara 69 buah dari surat Al-Ankabut, antara lain ayat 40 yang menyatakan ;
“ Masing – masing bangsa itu Kami siksa dengan ancaman siksaan, karena dosa – dosa nya. Ada di antaranya Kami hujani dengan batu – batu kecil seperti kaum Aad, ada yang diganyang dengan Halilintar bergemuruh dahsyat seperti kaum Tsamud, ada pula yang Kami benamkan kedalam tanah seperti Qarun, dan ada pula yang Kami tenggelamkan seperti kaum Nuh. Dengan siksaan – siksaan itu, Allah tidak menganiaya mereka, namun mereka jualah yang menganiaya diri sendiri, karena dosa – dosanya “.

Dalam Ilmu Budaya Dasar masalah siksaan yang di uraikan hanya yang sifatnya psikis saja, seperti kebimbangan, kesepian, dan ketakutan.
a.       kebimbangan
Kebimbangan dialami oleh seseorang apabila pada satu saat ia tidak dapat menentukan pilihan mana yang akan di ambil. Orang yang selalu bimbang memiliki cara berpikir lambat, sehingga dinilai oleh orang lain sebagai seseorang yang kurang memiliki kepribadian kuat.
b.      kesepian
Kesepian dialami oleh seseorang berupa rasa sepi dalam dirinya atau jiwanya. Hal ini akan terus dirasakan walaupun ia dalam lingkungan orang ramai.
c.       ketakutan
Ketakutan merupakan hal lain yang dapat menyebabkan seseorang mengalami siksaan batin. Apabila rasa takut itu dibesar – besarkan, padahal tidak pada tempatnya maka disebut sebagai Phobia. Banyak sebab yang menjadikan seseorang merasa dirinya ketakutan, antara lain :
1.       claustrophobia
Merupakan ketakutan yang timbul apabila seseorang berada dalam ruangan tertutup.
2.       agoraphobia
Merupakan ketakutan yang timbul apabila seseorang berada di tempat terbuka.
3.       actophobia
Merupakan ketakutan yang timbul apabila seseorang berada di tempat tinggi ( dalam bahasa jawanya Mbediding ).
4.       kegelapan
Merupakan ketakutan dalam diri seseorang yang timbul apabila berada ditempat yang gelap.
5.       kesakitan
Merupakan ketakutan yang disebabkan oleh rasa sakit yang dialami. Misalnya ketika mau di suntik berteriak  karena takut.
6.       kegagalan
Merupakan ketakutan dari seseorang karena merasa bahwa apa yang akan dijalankannya tidak berhasil.
               

















MANUSIA DAN KEINDAHAN




1.       Pengertian Keindahan
Keindahan atau estetika berasal dari kata Yunani yang berarti merasakan to sense, atau to perceive. Keindahan berawal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Pada abad ke 18 pada zaman Yunani Kuno, pengertian keindahan telah di pelajari oleh para filsuf.
Menurut the Liang Gie dalam bukunya Garis Besar Estetika ( filsafat keindahan ), keindahan dalam bahasa  Inggris adalah Beautiful, Perancis beau, Italy dan Spanyol Bello, kata – kata itu berasal dari bahasa Latin Bellum. Akar katanya adalah Bonum yang berarti kebaikan kemudian mempunyai bentuk pengecilan menjadi Bonellum dan terakhir dipendekan sehingga ditulis Bellum.
Orang harus membedakan keindahan, sebagai suatu kualitas abstrak dan sebagai sebuah benda tertentu yang indah. Untuk membedakan ini, dalam bahasa Inggris sering digunakan istilah beauty ( keindahan ) dan the beautiful ( benda atau hal yang indah ). Dalam bahasa filsafat, kedua pengertian itu terkadang dicampur adukan saja.
Menurut luasnya keindahan dibedakan pengertian ;
1.       Keindahan dalam arti luas
2.       Keindahan dalam arti estetik murni
3.       Keindahan dalam arti terbatas, dalam hubungannya dengan penglihatan.

Menurut The Liang Gie Keindahan dalam arti luas mengandung pengertian ide kebaikan. Misalnya Plato menyebut watak yang indah dan hukum yang indah sedangkan Aristoteles merumuskan keindahan sebagai sesuatu yang baik dan menyenangkan. Jadi pengertian yang seluas – luasnya meliputi :
A. Keindahan seni
B. Keindahan alam
C. Keindahan Moral
D. Keindahan intelektual
Keindahan dalam arti estetik murni menyangkut pengalaman estetik seseorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang diserapnya.
Keindahan dalam arti yang terbatas mempunyai arti yang lebih sempit dan hanya menyangkut benda – benda yang dapat diserap dengan penglihatan, yakni keindahan dalam bentuk dan warna.
Kebudayaan  diciptakan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, terutama kebutuhan hidup fisiknya. Setelah kebutuhan pokok terpenuhi, manusia menciptakan kesenian yang merupakan salah satu kebutuhan psikisnya yang tercukupi melalui rasa indah ( seni : rasa indah )
Kesenian  merupakan salah satu dari tujuh wujud budaya universal.( lihat masalah kebudayaan )
Pada umumnya kesenian dapat dinikmati oleh manusia melalui dua macam inderanya, yaitu indera mata dan indera telinga, atau keduanya secara serentak. Keindahan dalam hubungannya dengan kedua macam indera tersebut , dibedakan  atas tiga macam, yaitu seni rupa, seni suara, dan seni pertunjukan.
a.       Seni Rupa
Seni rupa merupakan kesenian yang dapat dinikmati melalui indera mata sehingga sifatnya visual. Wujudnya antara lain seni bangunan, seni relief atau ukiran timbul, seni lukis dan seni rias.
b.      Seni Suara
Merupakan kesenian yang dapat dinikmati melalui indera telinga sehingga sifatnya audio. Wujudnya antara lain seni vocal, seni instrumental, dan seni sastra yang lisan.
c.       Seni Pertunjukan
Kesenian yang dapat dinikmati dengan indera mata dan telinga sekaligus sehingga sifatnya audiovisual. Wujudnya antara lain seni tari, seni drama, dan seni film.
2.       Perkembangan Kesenian
a.       Perkembangan kesenian atas dasar waktu
Dibedakan atas tiga zaman, yaitu zaman kuno, zaman tengah dan zaman modern.
1.       Zaman Kuno
Zaman kuno yang memiliki sifat – sifat tradisional bercirikan sifat – sifat sebagai berikut :
A. Meniru Alam ( mimetic ), sehingga seni sangat mirip atau dipengaruhi oleh alam
B. Adanya keselarasan yang bersifat statis, yaitu keselarasan dengan alam sebagai lingkungan dan perkembangan sangat lambat.
C. Semboyan yang umumnya adalah i’art pour i’art, artinya seni untuk seni yang berarti seni tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan lain.
                         2.  Zaman Tengah
             Memiliki sifat – sifat peralihan antara zaman kuno dan zaman modern, sehingga mempunyai ciri – ciri di antara kedua zaman tersebut. Misalnya antara tiruan alam dan ciptaan manusia.
3.      Zaman Modern
                                Memiliki sifat – sifat kontemporer bercirikan sifat – sifat sebagai  berikut :
a.    Merupakan ekspresi manusia, dalam hal ini manusia sebagai homo creator, bebas untuk menciptakan sesuatu dengan dirinya dan sejauh mungkin lepas dari pengaruh alam.
b.   Adanya semacam kejutan yang dinamik, jadi bertentangan dengan sifat keselarasan sebagai ciri zaman kuno sehingga dapatlah diciptakan sesuatu yang baru
c.     Semboyan yang umumnya adalah i’art pour i’homme, artinya seni untuk manusia, jadi mengekspos seni keperluan dalam hidupnya.
b.      Perkembangan kesenian atas dasar Tempat atau Lokasi
                        Perkembangan kesenian menurut tempat atau lokasi juga dapat membedakan satu kesenian dengan kesenian yang lain. Namun, perbedaan ini sebenarnya juga tidak terlepas dari faktor waktu, sehingga perkembangan menurut tempat dapat juga menggambarkan perkembangan waktu, secara umum perkembangan kesenian ini dapat dibedakan atas :
1.       Kesenian rakyat
·         Kesenian rakyat yang merupakan seni tertua di Indonesia disebut sebagai seni tradisional. Ciri – ciri kesenian rakyat ;
·         Kesenian rakyat merupakan ekspresi – kolektif
·         Kesenian rakyat diadakannya sangat sederhana
·         Arena yang dipergunakan untuk kesenian rakyat adalah lapangan terbuka
·         Kesenian rakyat memiliki sifat improvisasi atau spontan.
·         Pada pertunjukan kesenian rakyat, antara pemain dan penonton menjalin komunikasi
·         Yang diutamakan dari pertunjukan kesenian rakyat adalah harus mengikuti cerita sebagaimana lazimnya.

2.       Kesenian Keraton
·      Merupakan kesenian yang berkembang dikeraton, istana raja. Ciri – cirinya ;
·      Arena yang dipergunakan adalah pendopo
·      Penyajiannya juga serba megah, baik dalam dekorasi, kostum maupun penampilanya.
·      Keraton sebagai makro kosmos memberikan pancaran kewilayah kerajaan dan rakyatnya sebagai makro kosmos. Sehingga wibawa raja lebih terasa
·      Cerita yang dimainkan erat kaitannya dengan pemerintahan
·      Dengan penonton yang cukup beradab, kesenian keraton lebih bersifat sakral dari pada hiburan.
3.       Kesenian kota
·      Merupakan kesenian yang berkembang di kota, ciri – cirinya ;
·      Arena yang digunakan adalah gedung pertunjukan yang khusus untuk kesenian dan sifatnya tertutup.
·      Penyajiannya serba kontemporer
·      Materi penyajiannya adalah cerita yang hidup dalam masyarakat
·      Antara pemain dan penonton tidak terdapat komunikasi.


















MANUSIA DAN KEADILAN




1.       Pengertian Keadilan
Perkataan adil berasal dari bahasa Arab yang berarti Insaf = keinsyafan = yang menurut jiwa baik dan lurus. Dalam bahasa Perancis perkataan adil ini di istilahkan dengan Justice, sedangkan dalam bahasa Latin di istilahkan dengan Justica.
W.J.S. Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia memberikan pengertian adil itu dengan :
1. tidak berat sebelah ( tidak memihak ) pertimbangan yang adil; putusan itu di anggap  adil.
2. sepatutnya ; tidak sewenang – wenang, misalnya mengemukakan tuntunan yang adil; masyarakat adil, masyarakat yang sekalian anggotanya mendapatkan perlakuan ( jaminan dan sebagainya ) yang sama.
Sedangkan menurut Drs. Kahar Masyhur dalam bukunya mengemukakan pendapat – pendapat tentang apakah yang dinamakan adil tersebut :
  Adil ialah meletakan sesuatu pada tempatnya
  Adil ialah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang.
  Adil ialah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap ,tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama, dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum, sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak ataupun tidak sewenang – wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai  suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, atau sewenang – wenang.
Keadilan merupakan salah satu ciri hukum. Dalam hukum, tuntutan keadilan mempunyai dua arti, yaitu formal dan arti material. Dalam arti formal. Keadilan menuntut supaya hukum berlaku secara umum, semua orang dalam situasi yang sama di perlakukan secara sama.  Dengan kata lain hukum tidak mengenal pengecualian. Oleh karena itu di hadapan hukum kedudukan orang adalah sama, inilah yang disebut asas kesamaan atau kesamaan kedudukan.
Sementara dalam arti material, isi hukum harus adil. Adil disini adalah adil yang di anggap oleh masyarakat, jadi bukan sekedar secara formal saja seperti apa yang tertulis itu  adil, itulah sebabnya suatu bidang pengadilan belumlah selesai apabila belum ada penyesuaian antara keputusan sidang dan penilaian masyarakat, walaupun sidang peradilan itu telah usai. Oleh karena itu apabila yang di putuskan oleh pengadilan dirasakan tidak adil, reaksi masyarakat akan timbul.
Selain itu ciri keadilan, hukum juga memiliki ciri kepastian. Kepastian di sini bukan semata – mata formal seperti apa yang tersurat dalam hukum, tetapi kepastian yang dalam pelaksanaannya mengandalkan orientasi. Kepastian tersebut menuntut agar hukum dirumuskan secara sempit dan ketat, sehingga tidak terjadi kekaburan atau penafsiran yang berbeda – beda.
Untuk lebih mendalami soal keadilan, perlu di kenal tentang adanya hukum kodrat dan hukum positif, hukum kodrat ( lex naturalis ) merupakan hukum yang berdasarkan atas penciptanya. Sebenarnya hukum ini adalah hukum ilahi yang memiliki sifat abadi. Hukum positif atau hukum manusia ( lex humana ) berbeda dengan hukum kodrat, sifatnya tidak abadi. Kedua hukum hukum itu memiliki persamaan karena menyangkut tentang hak – hak asasi manusia.
Yang disebut hak asasi  manusia adalah hak – hak yang dimiliki manusia, bukan karena diberikan manusia, tetapi karena di berikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Jadi bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Selain kedua hukum di atas, khususnya dalam masyarakat indonesia, di kenal hukum lain yang di sebut hukum adat. Hukum adat pada umumnya tidak tertulis, namun diketahui oleh warga masyarakatnya. Di dalam Undang – Undang Dasar 1945 amandemen ke 4, Hukum adat di atur pada Pasal 18 B ayat 2.







 


MANUSIA DAN CINTA KASIH


1.       Pengertian Cinta Kasih
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cinta adalah Rasa sangat suka ( kepada ) atau rasa sayang ( kepada ).  Ataupun rasa sangat  kasih atau sangat tertarik hatinya. Sedangkan kata Kasih artinya perasaan sayang atau cinta ( kepada ) atau menaruh belas kasihan.
Sehingga arti cinta dan kasih itu hampir sama, kata kasih dapat di katakan lebih memperkuat rasa cinta. Oleh karena itu cinta kasih dapat diartikan sebagai perasaan suka ( sayang ) kepada seseorang yang disertai dengan manaruh belas kasihan.
Ada perbedaan cinta dan kasih, yaitu cinta lebih mengandung pengertian tentang rasa yang mendalam, sedangkan kasih merupakan pengungkapan untuk mengeluarkan rasa, mengarah kepada  orang  atau yang di cintai.
Makhluk Hidup Mana saja yang mengenal Cinta Kasih ?
Tumbuhan ; Gejala – gejala Cinta kasih belum tampak pada tumbuhan. Binatang : sudah mulai menunjukan adanya cinta kasih, terutama induk kepada anaknya. Manusia : sudah makin jelas .
Dalam bukunya Erich Fromm Seni Mencintai ( 1983 ) menyebutkan bahwa cinta itu terutama memberi, bukan menerima, dan memberi merupakan ungkapan yang paling tinggi dari kemampuan.
Dalam bukunya Disimpang Cinta, Dr. Frank S Caprio ( 1985 ) menyatakan bahwa cinta hanyalah suatu perasaan. Cinta dapat datang dan pergi. Anda tidak dapat berbuat apapun terhadap cinta. Apakah yang harus dimengerti tentang cinta ? Inti pokoknya cinta bersifat timbal balik.
Sedangkan pengertian cinta Menurut Dr. Sarlito W. Sarwono dalam majalah Sarinah dengan judul artikel Segitiga cinta, Cinta ideal memiliki 3 unsur, yaitu keterikatan, keintiman, dan kemesraan.
Keterikatan
Adanya perasaan untuk hanya bersama dia, segala prioritas untuk dia, tidak mau pergi dengan orang lain kecuali dengan dia, kalau janji dengan dia harus di tepati, atau ada uang sedikit beli oleh – oleh hanya untuk dia.
Keintiman
Adanya kebiasaan – kebiasaan atau tingkah laku yang menunjukan bahwa anda dan dia sudah tidak ada jarak lagi sehingga panggilan – panggilan formal seperti Bapak, Ibu, saudara digantikan dengan sekedar memanggil nama atau sebutan sayang.
Kemesraan
Adanya rasa ingin membelai atau di belai, rasa kangen kalau jauh, atau lama tidak bertemu, adanya ucapan – ucapan yang mengungkakan rasa sayang,merangkul dsb.
Dra. Kartini Kartono dalam bukunya Psikologi Abnormal dan Pathologi Seks megemukakan bahwa wanita dan pria dapat disebut normal dan dewasa bila mampu mengadakan relasi seksual dalam bentuk normal dan bertanggung jawab.
Relasi seks yang abnormal dan perversi ( buruk, jahat ) adalah relasi seks yang tidak bertanggung jawab, didorong oleh kompulasi yang abnormal. Hal demikian bertentangan dengan norma sosial, hukum, maupun agama. Abnormalitas dalam pemuasan seks menurut Dra. Kartini Kartono  dibagi dalam 3 golongan :
Pertama dorongan seksual abnormal :
a.       Pelacuran ( prostitution )
pada umumnya dilakukan oleh kaum wanita dalam melayani pria hidung belang karena dorongan ekonomi, kekecewaan, atau balas dendam.
b.      Perzinahan ( adultery ) dilakukan oleh laki – laki yang sudah kawin dengan wanita yang bukan istrinya, karena suka sama suka, karena dorongan seks semata dsb.
c.       Perkosaan ( rape )
merupakan perbuatan cabul dengan cara kekerasan atau paksaan.
d.      Bujukan ( seduction )
merupakan bujukan atau rayuan  untuk mengajak partnernya  melakukan hubungan intim, banyak pasien dukun cabul menjadi korban.
Kedua, disebabkan partner seks yang abnormal
  1. Homoseksualiltas
                Dilakukan oleh seseorang dengan orang lain yang jenis kelaminnya sama
  1. Zoofilia
                Merupakan bentuk cinta yang sangat mesra dan abnormal sifatnya terhadap binatang. Misalnya mmakan bersama, membelai dsb
  1. Pedofilia ( paidos = anak, phileo = mencintai )
                Dilakukan oleh orang – orang dewasa yang memperoleh kepuasan seks dengan anak kecil. Di wujudkan dengan menciumi, menimang – nimang dsb.
  1. Geronto Seksualitas ( geroon = tua renta )
                Dilakukan oleh pemuda yang melakukan hubungan seksual dengan wanita yang jauh lebih tua, karena perhitungan ekonomi.
Ketiga ;
  1. Voyeurism atau Peeping Tom ( Voyeur, peeping = mengintai )
                Dilakukan oleh seseorang yang mendapat kepuasan seks dengan melihat orang telanjang. Sebagaian besar dilakukan oleh pria dari pada wanita dengan perbandingan 9 : 1 .
  1. Transvetisme ( trans = melampaui, vestis = pakaian )
                Merupakan gejala patologisyang memakai pakaian dari lawan jenis kelaminnya.
  1. Transseksualisme
                Terjadi pada seseorang yang merasa dirinya memiliki seksualitas yang berlawanan dengan struktur fisiknya.

2.       Kasih Sayang
Sayang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia di artikan Kasihan. Oleh karena itu, kasih sayang dapat sebagai cinta, kasih, atau amat suka akan ( kepada ). Dengan demikian maka sayang memperkuat rasa kasih seseorang yang di wujudkan dalam tindakan yang nyata, dan semua bersumber dari rasa cinta.
Menurut  Erich Fromm Dalam bukunya Seni Mencintai yang di sebut cinta adalah sikap suatu orientasi watak yang menentukan hubungan pribadi dengan dunia keseluruhan, bukan menuju satu “objek” cinta. Selanjutnya ia mengemukakan tentang adanya cinta persaudaraan, cinta keibuan, cinta erotis, cinta diri sendiri, dan cinta terhadap Allah.
a.       Cinta Persaudaraan
Cinta persaudaraan ( agape, bahasa yunani ) diwujudkan manusia dalam tingkah laku atau perbuatannya. Cinta persaudaraan tidak mengenal adanya batas – batas manusia berdasarkan suku bangsa, bangsa, ataupun agama. Dalam cinta ini semua manusia sama.
b.      Cinta Keibuan
Kasih sayang yang bersumber pada cinta keibuan, yang paling asli adalah yang terdapat pada diri seorang ibu terhadap anaknya sendiri. Bagi seorang ibu tidak ada harta yang lebih berharga dari pada bayinya  yang selalu di timang –timang dengan penuh kasih sayang.
c.       Cinta Erotis
Merupakan sesuatu yang sifatnya eksklusif ( khusus ), sehingga sering memperdayakan cinta yang sebenarnya. Hal ini disebabkan antara cinta dan nafsu letaknya tidak berbeda jauh. Padahal kedua hal itu sangat bertolak belakang sifatnya. Kasih sayang dalam cinta erotis berupa kontak seksual yang asli dan yang ideal adalah yang bersumber pada cinta. Namun orang yang melakukan hubungan seksual atas dasar erotis yang tidak didasari cinta, seperti yang terjadi di tempat pelacuran, di dalam nya sama sekali tidak timbul rasa kasih sayang.
d.      Cinta diri sendiri( self love )
Adalah mengurus diri sendiri sendiri sehingga  kebutuhan jasmani dan rohaninya terpenuhi secara wajar, cinta diri sendiri bernilai positif, karena kita adalah orang pertama yang wajib mengurus diri sendiri.
e.      Cinta terhadap Allah
Alam dikaruniakan oleh Allah pada umat manusia adalah untuk dimanfaatkan oleh manusia sendiri. Kekaguman dan rasa syukur  dapat menikmati keagungan Tuhan  oleh manusia dimanifestasikan dalam bentuk cinta pada sang Pencipta. Seperti pada syair lagu Bimbo yang berjudul “Tuhan”
3.       Kemesraan
Berasal dari kata dasar  ‘mesra’ yang artinya perasaan simpati yang akrab. Kemesraan adalah hubungan akrab baik antara pria-wanita yang sedang dimabuk asmara maupun yang sudah berumah tangga. Kemesraan pada hakikatnya merupakan perwujudan kasih sayang yang telah mendalam. Cinta  yang berlanjut menimbulkan pengertian mesra atau kemesraan.
Kemesraan adalah perwujudan dari cinta. Kemesraan dapat menimbulkan daya kreativitas manusia. Dengan kemesraan orang dapat menciptakan berbagai bentuk seni sesuai dengan kemampuan dan bakatnya. Contoh seni tari dari berbagai daerah merupakan wujud kreativitas dari kemesraan, seperti tari Karonsih dari Jawa tengah dan lain sebagainya.
Jadi kemesraan adalah hubungan akrab antara pria-wanita atau suami – istri. Kemesraan yang ada diantara pria-wanita akan berwujud tumpahan kasih sayang yang tulus, yang pada akhirnya akan menghasilkan nilai – nilai seni yang terdapat pada semua seni, dan ini akan dapat dinikmati oleh orang lain yang dapat menikmatinya.

4.       Pemujaan
Pemujaan berasal dari kata puja, menurut W.J.S Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia bahwa kata Puja berarti penghormatan atau tempat memuja kepada dewa – dewa atau berhala. Dalam perkembangannya kemudian pujaan dapat ditujukan kepada orang yang dicintai, pahlawan yang diagungkan, dan Tuhan Yang Mahakuasa.
Pujaan seorang terhadap orang yang dicintai diwujudkan dalam personifikasi dan kata – kata yang indah, misalnya di ibaratkan sebagai bunga mawar merah atau melati putih.
Pujaan dasar cinta kasih pada umumnya ditujukan kepada seorang yang pertama kali menjadikan kekasihnya sehingga pepatah Belanda mengatakan de eerste liefde is de schoonste , artinya cinta pertama adalah yang paling indah dan bersih. Namun ada juga yang menambahkan lagi dengan mengatakan maar de laatste is de beste, artinya yang terakhir itulah yang terbaik.










                 




Sabtu, 07 Januari 2012

Erden verzet atau gugatan perlawanan


Secara umum istilah verzet diartikan perlawanan. Perlawanan merupakan upaya hukum terhadap putusan. Verzet tergolong upaya hukum biasa yang sifatnya menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara. Selain verzet yang termasuk upaya hukum biasa adalah banding dan kasasi.

Lebih khusus lagi, istilah verzet dalam Hukum Acara Perdata merupakan suatu upaya hukum terhadap putusan verstek (putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya Tergugat). Untuk menjatuhkan putusan verstek, Hakim harus memperhatikan ketentuan pasal 125 HIR terlebih dahulu.

Sedangkan yang dimaksud derden verzet adalah perlawanan (dari) pihak ketiga. Memang pada azasnya putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga. Namun tidak tertutup kemungkinan ada pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan pengadilan. Terhadap putusan tersebut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan perlawanan (derden verzet) ke Hakim Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut.

Caranya, pihak ketiga yang dirugikan menggugat para pihak yang berperkara (pasal 379 Rv). Apabila perlawanan tersebut dikabulkan maka terhadap putusan yang merugikan pihak ketiga tersebut haruslah diperbaiki (pasal 382 Rv). Terhadap putusan perlawanan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri, dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Sumber : www.Hukumonline.com